Menelusuri Sejarah Pengadilan Agama Pinrang
PINRANG.ARUNGSEJARAH.COM - Menelusuri Sejarah Pengadilan Agama Pinrang.
PEMBENTUKAN Pengadilan Agama Pinrang dilatar belakangi oleh perkembangan ketataprajaan di daerah Sulawesi dan Maluku dan demi kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Peradilan Agama, dan dengan terbitnya Undang-Undang RI. Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (terlampir), pada angka romawi I, huruf (B), sub (b), angka (18), yang membubarkan swapraja Pare-pare, selanjutnya pada angka romawi II, Pasal 1, ayat (1), swapraja Pare-pare dibagi menjadi 5 (lima) daerah swapraja, yakni nomor (26) meliputi Swapraja Kota Pare-pare, nomor (27) meliputi bekas Swapraja Mallutasi, nomor (28) meliputi bekas Swapraja Sidenreng dan Rappang, dan nomor (29) meliputi bekas swapraja-swapraja Sawitto, Batulappa, Kassa, Suppa, serta nomor (30) meliputi bekas swapraja-swapraja Enrekang, Naiwa, dan Federasi Duri.
Sebelum terbit Undang-Undang RI. Nomor 29 Tahun 1959 tersebut, pada bekas daerah/swapraja Pare-pare hanya satu Pengadilan Agama yang telah terbentuk, yakni Pengadilan Agama Pare-pare meliputi wilayah bekas daerah/swapraja Kota Pare-pare dan swapraja Mallusetasi, dan dengan demikian untuk bekas swapraja-swapraja Pare-pare masih terdapat tiga Pengadilan Agama yang belum dibentuk tersebut, yakni Pengadilan Agama Pinrang, Pengadilan Agama Sidrap, dan Pengadilan Agama Enrekang, sehingga pada tanggal 15 Juli 1966, Inspektorat Peradilan Agama di Makassar mengeluarkan Surat Usul Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tk.II di Daerah Sulawesi dan Maluku, dan mendapat persetujuan dari Direkrorat Peradilan Agama pada tanggal 19 November 1966, untuk usul pembentukan Pengadilan Agama (PA) Pinrang.
Pengadilan Agama (PA) Pinrang bersama dengan 14 PA lainnya, dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 87 Tahun 1966 Tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tk.II di Daerah Sulawesi dan Maluku, dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1967 (terlampir), berkedudukan di Watang Sawitto ibukota Kabupaten Pinrang, Jalan Jenderal Soekawati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dan wilayah yurisdiksinya meliputi bekas swapraja-swapraja Sawitto, Batulappa, Kassa dan Suppa, dan dari rentan waktu 1967-1987 lewat upaya kerja keras dan jasa Qadhi/Kali Alitta K.H. Abd. Samad Bennu, PA Pinrang Kelas II dapat beroperasi secara efektif dan hadir di tengah masyarakat pencari keadilan Kabupaten Pinrang,
Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum, dan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung RI, khususnya Pasal 2 ayat 2, maka terhitung mulai 30 Juni 2004, organisasi Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dialihkan dari (Kementerian) Departemen Agama ke (Lembaga Yudikatif) Mahkamah Agung RI., termasuk Pengadilan Agama Pinrang Kelas II.
Peningkatan animo dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap Pengadilan Agama Pinrang Kelas II, khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam dan tunduk pada hukum Islam yang berlaku di Indonesia, termasuk kewenangan menangani sengketa hukum ekonomi syariah, berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan pada tahun 2008, Pengadilan Agama Pinrang mengalami peningkatan type kelas dari Pengadilan Agama Pinrang Kelas II (dua) menjadi Pengadilan Agama Pinrang Kelas I-B (satu B), berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 039/SEK/SK/IX/2008 Tentang Peningkatan Kelas pada 19 Pengadilan Agama Kelas II menjadi Kelas I-B, termasuk Pengadilan Agama Pinrang Kelas I-B, setelah memperhatikan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor B/2481/M.PAN/8/2008, tanggal 21 Agustus 2008 hal Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama.
Peningkatan Klasifikasi Pengadilan Agama Pinrang Kelas I-B tersebut dan dengan sokongan dana dari Mahkamah Agung untuk pembangunan kantor PA Pinrang sesuai standard prototype, maka pada tahun 2009 PA Pinrang Kelas I-B di bawah naungan Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung RI. memilki kantor operasional yang baru, terletak di Jalan Bintang No. 9, Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, sebagai ibukota Kabupaten Pinrang hingga sekarang.
Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 (+ 12 tahun lamanya), penanganan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pinrang Kelas I-B, mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, serta ditunjang oleh unsur jumlah penduduk yang beragama Islam di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pinrang (Kabupaten Pinrang) sejumlah 355.953 jiwa atau 95% dari total jumlah penduduk 377.119 jiwa (2019), dengan kepadatan Penduduk sejumlah 192,23 jiwa/km2, terdiri dari 12 (dua belas) kecamatan, dengan jumlah 109 (seratus sembilan) kelurahan/desa, maka seyogyanya klasifikasi kelas PA Pinrang Kelas I-B ditetapkan sebagai pengadilan agama kelas I A, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019, Tanggal 26 April 2019, Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, pada Bab IV, Bagian Kedua Peradilan Agama, angka (3), huruf (a), dan pada Bab V, Ketentuan Lain-Lain, angka (4).
Adapun wilayah yurisdiksi PA Pinrang meliputi 12 (dua belas) kecamatan, dengan jumlah 109 (seratus sembilan) kelurahan/desa, sebagai berikut:
1. Kecamatan Watang Sawitto, dengan 9 Kelurahan;
2. Kecamatan Paleteang, dengan 6 Kelurahan;
3. Kecamatan Tiroang dengan 5 Kelurahan;
4. Kecamatan Mattiro Sompe, dengan 2 Kelurahan, dan 8 Desa;
5. Kecamatan Lanrisang dengan 1 Kelurahan, dan 6 Desa;
6. Kecamatan Suppa, dengan 2 Kelurahan, dan 8 Desa;
7. Kecamatan Duampanua, dengan 6 Kelurahan, dan 10 Desa;
8. Kecamatan Lembang, dengan 2 Kelurahan, dan 14 Desa;
9. Kecamatan Mattirobulu, dengan 2 Kelurahan, dan 7 Desa;
10. Kecamatan Patampanua, dengan 4 Kelurahan, dan 7 Desa;
11. Kecamatan Batulappa, dengan 1 Keluarahan, dan 4 Desa;
12. Kecamatan Cempa, dengan 1 Kelurahan, dan 6 Desa.
Selanjutnya pada Tahun 2021, berdasarkan keterangan Drs. H, Sudarno, M.H., (saksi kunci/Panitera PA Pinrang) bahwa “harapan warga PA Pinrang tersebut diwujudkan dengan diawali dengan Surat Ketua PA Pinrang Nomor W20-A8/502/HM.00/V/2021, tanggal 21 Mei 2021, dan oleh karena berkas PA Pinrang tersebut “digaibkan” oleh pihak tertentu, maka dikirimlah Surat susulan Ketua PA Pinrang Nomor W20-A8/62/HM.00/I/2022, tanggal 7 Januari 2022, sekaligus menyesuaikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 292/KMA/SK/XII/2021, Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019, Tanggal 30 Desember 2021, Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, dan alhamdulillah atas berkat Kuasa dan Karunia Allah swt, dengan berbagai dukungan serta didukung penuh oleh Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, S.Si., M.T., (Ketua Komisi II DPR RI saat itu) sebagai mitra kerja kementerian PAN-RB, maka terbitlah persetujuan kenaikan kelas PA Pinrang menjadi Kelas IA, melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor:B/597/M.KT.01/2022 Tentang Persetujuan Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung, lalu ditindaklanjuti dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 828/SEK/SK/VII/2022 Tentang Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Pinrang dari Kelas IB menjadi Kelas IA terhitung 4 Juli 2022"